Berikut bunyi pasal 22 dan 23 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah:
Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pasal 23 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
(detikNews)
Pajak restoran 10 persen akan dikenakan kepada semua warung yang menyajikan makanan dan minuman beromzet Rp 60 juta/tahun. Asosiasi Pengusaha Jasaboga Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) DKI pun wait and see. "Kita wait and see dulu, melihat juga reaksi pengusaha," kata pengurus APJI, M Reza, kepada detikcom, Kamis (2/12/2010). APJI memiliki anggota lebih dari 600 pengusaha katering, termasuk yang punya kantin dan warung makan. Menurutnya, pengusaha yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun ada sekitar 90 persen. "Kemungkinan mereka kena juga kalau diterapkan pajak 10 persen ini," ucap Reza. Pajak itu, lanjutnya, akan memberatkan pengusaha kantin dan warung karena harga jual makanan naik. Apalagi ketika harga jual tidak dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat.(detikNews)
Aspirasi pengarang:
Gue kira tindakan ini kurang tepat. kalau kita melihat dari aspek pengusaha, memang perlu untuk penarikan pajak. namun hal tersebut haruslah berjalan sesuai dengan perasaan. maksudnya disini gue menjelaskan, bahwa tidak semua pengusaha tersebut dapat membayarkan pajaknya meski omzetnya Rp 60 juta per tahun. karena meskipun begitu mereka tergolong pengusaha kelas bawah, dan berbeda dengan restoran.
Selain itu negara kita didukung oleh perekonomian grass root. apabila peraturan pajak ini diberlakukan, maka dapat berdampak buruk bagi kemiskinan yang melanda negara kita. pemerintah harusnya mendorong angka pengangguran untuk semakin menurun, bukannya meningkat.
Di lain pihak bila dilihat dari sisi konsumen warteg, hal ini sangat mengenaskan. kebanyakan orang yang makan di warteg adalah orang yang perekonomiannya kelas bawah. apabila hal ini diberlakukan, ini dapat mengurangi kesejahteraan mereka dan meningkatkan angka kemiskinan. dan tentunya dapat memicu penurunan kesehatan masyarakat dan meningkatkan angka kematian bagi warga miskin. contoh; bagi mereka yang memiliki uang pas dalam membeli makanan di warteg sekarang, ia bisa tidak mengkonsumsi lagi atau tidak dapat makan karena diberlakukannya pasal ini. bagi penjual, karena mereka tidak mau mengurangi kepuasan konsumen dan tidak ingin mengecewakan pembeli, maka mereka dapat mengganti bahan makanannya menjadi lebih rendah mutu dan gizinya karena tidak ingin menaikkan harga, dan hal-hal lainnya pun dapat terjadi.
Semoga negara kita dapat berkembang lebih baik, dan bukan malah terpuruk. Amin..











0 komentar:
Posting Komentar